MENJADI GURU PAI PROFESIONAL
- Posted by : smpn2 cibingbin
- on : 28/09/2024
MENJADI GURU PAI PROFESIONAL
Oleh : Sobarudin
Pra Wacana
Maju
mundurnya kondisi suatu bangsa erat kaitannya dengan maju mundurnya pendidikan
dimana bangsa itu berada. Unsur terpenting dari maju mundurnya pendidikan adalah existensi Guru. Guru dimaksud
adalah mulai dari strata terendah sampai strata tertinggi yang tidak saja
formal (sekolah) juga nonformal (tidak melalui jalur sekolah).
Guru
memegang peranan sangat vital dan posisi begitu strategis itu, maka sejatinya
harus tampil secara kaffah sesuai
dengan Standar Pendidikan Nasional suatu bangsa, semakin jauh dari Standar
dimaksud maka semakin jauh pula sosok Guru
Profesional, padahal dipundaknyalah masa depan pendidikan suatu bangsa
dipikul.
Sebagaimana layaknya makna profesional bagi guru umum, maka guru PAI pun
mestilah seorang profesional. Guru PAI profesional adalah guru PAI yang
memiliki kemampuan khusus dalam bidang Pendidikan Agama Islam. Kemampuan atau
kompotensi mempunyai kaitan yang erat dengan intraksi belajar mengajar dalam
proses pembelajaran. Dimana seseorang guru PAI akan ragu-ragu menyampaikan
meteri pelajaran jika tidak dibarengi dengan kompetensi seperti penguasaan
bahan, begitu juga dengan pemilihan dan penggunaan metode yang tidak sesuai
dengan materi akan menimbulkan kebosanan dan mempersulit pemahaman belajar
siswa. Dengan demikian profesionalitas seseorang guru PAI sangat mendukung
dalam rangka merangsang motivasi belajar siswa dan sekaligus tercapainya
intraksi belajar mengajar sebagai mestinya.
Guru PAI yang
profesional memegang amanah yang tidak mudah, dia senantiasa harus mendidik,
membimbing, melatih dan mengembangkan kurikulum (perangkat kurikulum)
sebagaimana bunyi prinsip yang sudah lama kita kenal yakni
“ ing ngarso sung tulodo, ing madyo
mangun karso, tutwuri handayani.” Hal ini bermakna bahwa guru PAI bila posisi didepan maka harus memberikan suri tauladan, bila posisi di tengah maka harus memberikan
prakarsa atau gagasan dan bila posisi dibelakang harus memberikan motivasi atau
dorongan spirit kepada peserta didik.[1]
Tidak jarang
seorang guru PAI mempunyai anggapan bahwa dirinya telah
menjadi tenaga professional sebagaimana yang dimaksud oleh UU
14 /2005 Bab I Pasal 1 ayat 1:
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.[2]
Namun terkadang lupa akan konsekwensi dari anggapannya itu. Yang menjadi
keyakinannya itu
adalah rutinitas dia pagi berangkat ke sekolah dan siang atau sore bahkan sampai larut
malam
baru pulang ke rumah, itu sudah menandakan ia sudah menjadi guru PAI professional ?.
Rumusan Masalah
Yang menjadi
pertanyaan apakah benar guru PAI yang
mempunyai anggapan bahwa dirinya seperti tersebut di atas itu benar-benar
sebagai guru PAI profesional?, melalui makalah sederhana ini pemakalah
bermaksud mendeskripsikan sekaligis mengkritisi apakah urgensi guru PAI
profesional dalam dunia pendidikan khususnya di Indonesia, Makna guru
Profesional, syarat apa saja harus dipenuhi untuk menjadi guru PAI profesional
serta apa saja ciri guru PAI profesional dalam melaksanakan tugas keguruannya
?.
Urgensi Guru PAI Profesional
Apa jadinya
apabila pendidikan tidak ditangani secara serius dan profesional. Fenomena
lemahnya daya saing Sumber Daya Manusia Indonesia di dalam maupun luar negeri
dan rendahnya kualitas pendidikan Indonesia dewasa ini semakin memperkuat
asumsi bahwa pendidikan di Indonesia harus benar-benar ditangani secara profesional dan guru-guru profesional pula.
Perkembangan
arus globalisasi dan medernisasi yang ditandai dengan pesatnya teknologi dan sistem
informasi adalah fenomena riil di sekeliling kita, yang kesemuanya memerlukan kearifan
dari semua pihak terutama guru PAI sebagai sebuah profesi yang dalam tugasnya
harus dapat mentransformasikan nilai-nilai
keislaman, ilmu dan
budaya Islami
kepada peserta didik
dengan lebih baik dan efektif.
Guru PAI profesional merupakan ujung tombak penentu kualitas pendidikan Islam di Indonesia. Di tangan guru PAI profesionallah akan terlahir suasana
belajar yang kondusif untuk kemudian melahirkan suatu generasi-generasi harapan
bangsa yang benar-benar dapat diharapkan untuk menyongsong masa depan dan
menerima tongkat estafeta kepemimpinan bangsa ke depan.
|
Pada posisi
inilah guru PAI begitu urgen untuk penyeimbang kecenderungan ilmu pengetahuan
yang hedonis materialistik menjadi kecenderungan positif yang agamis dan Islami
tanpa melupakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai buah dari
modernisasi dan globalisasi.
Guru Profesional
Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia, guru diartikan orang yang kerjanya mengajar, atau salah satu komponen manusiawi dalam proses
belajar mengajar, yang ikut berperan serta dalam usaha pembentukan sumber daya
manusia yang potensial di bidang pembangunan.[3]
Menurut Sardiman
(2001) Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab
terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun secara klasikal,
baik di sekolah maupun di luar sekolah.[4]
Selanjutnta menunut UU No.14/2005 Bab I Pasal 1 ayat 1 guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[5]
Dengan demikian dapat
ditarik benang merah yang dimaksud dengan guru adalah seseorang yang telah
mempunyai kompetensi tertentu untuk mendidik peserta didik sesuai dengan tujuan
tertentu dan menurut aturan tertentu yang telah ditentukan.
Selanjutnya professional, berasal dari kata profesi, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia profesi berarti suatu bidang pekerjaan yang ingin ditekuni
oleh seseorang. Profesi juga dapat diartikan sebagai suatu jabatan tertentu
yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari
pendidikan akademik yang intensif.[6]
Sedangkan menurut Syafruddin Nurdin
(2002), profesional berasal dari kata profesi yang artinya sebagai suatu
pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang
digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai
kegiatan yang bermanfaat.[7]
Selanjutnya profesi juga berarti suatu pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan
tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, suatu profesi
harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan, keahlian dan persiapan
akademik.
Dari beberapa pendapat diatas mengenai
pengertian profesi maka dapat disarikan bahwa, profesional berarti suatu
pekerjaan yang dilakukan seseorang dan sebagai sumber penghasilan yang
membutuhkan suatu keahlian khusus setelah sebelumnya melalui proses latihan dan
kursus atau melalui pendidikan akademis yang intensif.
Guru profesional mempunyai makna bahwa orang
yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta
telah mendapat ijazah Negara dan telah berpenglaman dalam mengajar pada
kelas-kelas besar.[8]
Dapat juga dikatakan guru professional adalah orang yang mempunyai kemampuan dan keahlian
khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru
profesional haruslah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta
memiliki pengalaman yang luas dibidangnya.
Guru profesional juga harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan
untuk melakukan tugas pendidikan dan
pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan
profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi
profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang
guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang
dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan.
Seorang guru
profesional harus merasa bahwa dirinya “pemilik risalah” dan dia harus menyadari
dengan kemuliaannya serta mengamati urgensinya, disamping itu, ia tidak kikir untuk
menyampaikan kebaikan dan tidak memandang remeh hal-hal yang bisa menghalangi
risalahnya, sungguh kemuliaan seorang guru disebabkan karena tugas-tugasnya. pandangan yang kontinu
terhadap risalahnya, pembelaannya terhadap risalahnya, pembelaannya tehadap
kebenaran, seruannya untuk menjaga kesucian jiwa dalam hidup, menyucikan hati
dari kejahatan dan menjaga kemuliaan misi pendidikan dan membelanya.[9]
Syarat Guru PAI
Profesional
Guru yang
profesional termasuk guru PAI maka harus memenuhi persyaratan tertentu,
sehingga eksistensinya tidak diragukan lagi dan manfaatnya lebih terasa untuk
dirinya secara pribadi dan masyarakat
secara umum. Syarat guru profesional ini diantaranya dia harus mempunyai
kompetensi :
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik bermakna kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[10]
Berdasarkan
pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru PAI
harus mempunyai kemampuan sedikitnya: 1) Meng-aktualisasikan landasan mengajar, 2) Menguasai ilmu mengajar, 3) Mengenal siswa, 4) Menguasai teori
motivasi, 5) Mengenali lingkungan masyarakat, 6) Menguasai penyusunan
kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan RPP, 8) Menguasai pengetahuan
evaluasi pembelajaran.
2. Kompetensi
Kepribadian (Personal)
Kompetensi
kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru
itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul
dalam perilaku sehari-hari.[11]
Maksudnya adalah guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu
jadi inspirasi bagi siswa.
Dengan demikian
fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan teladan dan contoh dalam
membimbing, mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motivasi belajar
peserta didik.
3. Kompetensi Profesional
Maksudnya
adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kopetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dengan kata
lain guru yang memiliki kompetensi ia senantiasa harus memiliki pengetahuan
yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan serta penguasaan
didaktik metodik, pengetahuan tentang kurikulum. Berdasarkan hal di atas, maka banyak kemampuan profesional
yang harus dimiliki guru antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang studi.
2.
Kemampuan mengelola program pembelajaran.
3.
Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah; a)
mengatur tata ruang kelas, b) menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
4.
Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar.
5.
Kemampuan penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan
menguasai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan sebagai
berikut; a) mempelajari konsep, landasan dan asas kependidikan, b) mengenal
fungsi sekolah sebagai lembaga sosial, c) mengenali kemampuan dan karakteristik
fisik dan psikologis peserta didik.
6.
Kemampuan menilai prestasi belajar peserta didik.
Dalam
setiap pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak dicapai, yaitu:
a)
Prestasi belajar berupa pernyataan dalam bentuk angka dan tingkah
laku,
b)
Prestasi mengajar berupa pernyataan lingkungan yang mengamatinya
melalui penghargaan atas prestasi yang dicapainya, serta
c)
Keunggulan program yang dibuat guru, karena relevan dengan
kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
7.
Kemampuan memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program
pendidikan di sekolah.
8.
Kemampuan menguasai metode berpikir. Metode dan pendekatan setiap
bidang studi berbeda-beda.
9.
Kemampuan meningkatkan dan menjalankan misi profesional.
10.
Kemampuan memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
11.
Kemampuan memahami karakteristik peserta didik.
12.
Kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah.
13.
Kemampuan memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
14.
Kemampuan/berani mengambil keputusan.
15.
Kemampuan memahami kurikulum dan perkembangannya.
16.
Kemampuan bekerja berencana dan terprogram.
17.
Kemampuan menggunakan waktu secara tepat.[12]
4. Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial ialah kemampuan guru atau
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.[13]
Maksudnya adalah menunjukan kemampuan berkomunikasi sosial dengan
murid-murid maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan lebih luas
dengan masyarakat.
Ciri Guru PAI
Profesional Dalam Melaksanakan Tugas Keguruan
Seorang guru
PAI dapatlah dikatakan profesional dimana dalam berkerja menjalankan tugas
keguruannya memiliki ciri seperti :
1.
Berkomitmen dalam kepentingan siswa dan pelaksanaan pembelajaran
2.
Menguasai secara mendalam materi dan penggunaan strategi
pembelajaran.
3.
Mampu berpikir sistematis dan selalu belajar dari pengalaman, serta
mau merefleksikan diri dan instosfeksi.
4.
Menjadikan proses belajar mengajar menjadi semakin baik
5.
Bertanggung jawab memantau dan mengamati tingkah laku siswa melalui
kegiatan evaluasi, mampu membuat program evaluasi analisis, remedial dan
melaksanakan bimbingan.[14]
Kesimpulan
Tuntutan peningkatan kualitas pendidikan serta tuntutan kualitas lulusan pada lembaga
pendidikan di Indonesia untuk mengimbangi perubahan dunia yang begitu cepat
sebagai konsekwensi dari era globalisasi, teknologi dan informasi, maka
kehadiran guru PAI yang profesional adalah suatu keniscayaan.
Secara sederhana guru profesional termasuk guru PAI dapat diartikan
seseorang yang memiliki kompetensi yang
telah ditentukan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran secara
konsekwen dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara pribadi, sosial, dan
yuridis.
Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi guru PAI
profesional yang kesemuannya bermuara pada peningkatan kualitas guru PAI dari
sisi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Ciri guru PAI yang profesional dalam praktek tugas keguruannya
senantiasa memenuhi apa yang menjadi standar pendidikan dan berorientasi pada
kemajuan peserta didik dan dunia pendidikan pada umumnya serta tercipta suasana
dan generasi yang Islami.
DAFTAR
PUSTAKA
Depdikbud. Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. 2002
Durahman, Standar
Kompetensi Guru, Kemenag,
BDK Bandung. 2010
Purwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta.
Balai Pustaka.1984 hl. 335
PP No 19 tahun
2005 tentang Kompetensi Profesional Guru
Mahmud dan Usumah
Quthub, Menjadi Guru yang Dirindukan Bagaimana Menjadi Guru yang memikat dan
profesional, Surakarta: Ziyad Visi
Media, 2009. hal.35
Oemar Hamalik, Media Pengajaran.
Bandung: Alumni IKIP
Rusman, Model-Model Pembelajaran,
Jakarta.Rajawali Press. 2010 hal 15
Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta.
Rajawali, 2001 hal 123
Syafruddin Nurdin, Guru
Profesional dan Implementasi Kurikulum, Jakarta : Ciputat
Pers, 2002 hal. 16.
Team Widya Iswara, Power Point. Balai Diklat Keagamaan Bandung, 2010
UU No.14/2005 tentang Guru dan
Dosen.
[1] Rusman,
Model-Model Pembelajaran, Jakarta.Rajawali Press. 2010 hal 15
[2] Team Widya Iswara,
Power Point. Balai Diklat Keagamaan Bandung, 2010
[6] Depdikbud. Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. 2002
7 Syafruddin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Jakarta :
Ciputat Pers, 2002. h.16.
[8] Oemar Hamalik, Media Pengajaran.
Bandung: Alumni IKIP
[9] Mahmud dan Usumah Quthub, Menjadi
Guru yang Dirindukan Bagaimana Menjadi Guru yang memikat dan profesional, Surakarta: Ziyad Visi Media, 2009, hal. 35
[10] Rusman,
Model-Model Pembelajaran, Jakarta. Rajawali Press. 2010 hal 22
[11] Durahman, Standar Kompetensi Guru, Kemenag, Balai Diklat Keagamaan Bandung. 2010
[12] Durahman, Standar Kompetensi Guru, Kemenag, Balai Diklat Keagamaan Bandung. 2010
[13] Rusman,
Model-Model Pembelajaran, Jakarta. Rajawali Press. 2010 hal 23