SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI WEBSITE SMP NEGERI 2 CiBINGBIN

MENJADI GURU PAI PROFESIONAL

MENJADI GURU PAI PROFESIONAL

  • Posted by : smpn2 cibingbin
  • on : 28/09/2024

 

MENJADI GURU PAI PROFESIONAL

Oleh : Sobarudin

Pra Wacana

Maju mundurnya kondisi suatu bangsa erat kaitannya dengan maju mundurnya pendidikan dimana bangsa itu berada. Unsur terpenting dari maju mundurnya  pendidikan adalah existensi Guru. Guru dimaksud adalah mulai dari strata terendah sampai strata tertinggi yang tidak saja formal (sekolah) juga nonformal (tidak melalui jalur sekolah).

Guru memegang peranan sangat vital dan posisi begitu strategis itu, maka sejatinya harus tampil secara kaffah sesuai dengan Standar Pendidikan Nasional suatu bangsa, semakin jauh dari Standar dimaksud maka semakin jauh pula sosok Guru  Profesional, padahal dipundaknyalah masa depan pendidikan suatu bangsa dipikul.

Sebagaimana layaknya makna profesional bagi guru umum, maka guru PAI pun mestilah seorang profesional. Guru PAI profesional adalah guru PAI yang memiliki kemampuan khusus dalam bidang Pendidikan Agama Islam. Kemampuan atau kompotensi mempunyai kaitan yang erat dengan intraksi belajar mengajar dalam proses pembelajaran. Dimana seseorang guru PAI akan ragu-ragu menyampaikan meteri pelajaran jika tidak dibarengi dengan kompetensi seperti penguasaan bahan, begitu juga dengan pemilihan dan penggunaan metode yang tidak sesuai dengan materi akan menimbulkan kebosanan dan mempersulit pemahaman belajar siswa. Dengan demikian profesionalitas seseorang guru PAI sangat mendukung dalam rangka merangsang motivasi belajar siswa dan sekaligus tercapainya intraksi belajar mengajar sebagai mestinya.

Guru PAI yang profesional memegang amanah yang tidak mudah, dia senantiasa harus mendidik, membimbing, melatih dan mengembangkan kurikulum (perangkat kurikulum) sebagaimana bunyi prinsip yang sudah lama kita kenal  yakni  ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani.” Hal ini bermakna bahwa guru PAI bila posisi didepan maka harus memberikan suri tauladan,  bila posisi di tengah maka harus memberikan prakarsa atau gagasan dan bila posisi dibelakang harus memberikan motivasi atau dorongan spirit kepada peserta didik.[1]

Tidak jarang seorang guru PAI mempunyai anggapan bahwa dirinya telah menjadi tenaga professional sebagaimana yang dimaksud oleh  UU 14 /2005 Bab I Pasal 1 ayat 1:

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[2] Namun terkadang lupa akan konsekwensi dari anggapannya itu. Yang menjadi keyakinannya  itu adalah rutinitas dia pagi berangkat ke sekolah dan siang atau sore bahkan sampai larut malam  baru pulang ke rumah, itu sudah menandakan ia sudah menjadi guru PAI professional ?.

Rumusan Masalah

Yang menjadi pertanyaan apakah benar guru  PAI yang mempunyai anggapan bahwa dirinya seperti tersebut di atas itu benar-benar sebagai guru PAI profesional?, melalui makalah sederhana ini pemakalah bermaksud mendeskripsikan sekaligis mengkritisi apakah urgensi guru PAI profesional dalam dunia pendidikan khususnya di Indonesia, Makna guru Profesional, syarat apa saja harus dipenuhi untuk menjadi guru PAI profesional serta apa saja ciri guru PAI profesional dalam melaksanakan tugas keguruannya ?.

 

Urgensi Guru PAI Profesional

 

Apa jadinya apabila pendidikan tidak ditangani secara serius dan profesional. Fenomena lemahnya daya saing Sumber Daya Manusia Indonesia di dalam maupun luar negeri dan rendahnya kualitas pendidikan Indonesia dewasa ini semakin memperkuat asumsi bahwa pendidikan di Indonesia harus benar-benar ditangani secara  profesional dan guru-guru profesional pula.

Perkembangan arus globalisasi dan medernisasi yang ditandai dengan pesatnya teknologi dan sistem informasi adalah fenomena riil di sekeliling kita, yang kesemuanya memerlukan kearifan dari semua pihak terutama guru PAI sebagai sebuah profesi yang dalam tugasnya harus dapat mentransformasikan nilai-nilai keislaman, ilmu dan budaya Islami  kepada peserta didik dengan lebih baik dan efektif.

Guru PAI profesional merupakan ujung tombak penentu kualitas pendidikan Islam di Indonesia. Di tangan guru PAI profesionallah akan terlahir suasana belajar yang kondusif untuk kemudian melahirkan suatu generasi-generasi harapan bangsa yang benar-benar dapat diharapkan untuk menyongsong masa depan dan menerima tongkat estafeta kepemimpinan bangsa ke depan.

 

Untuk menjalankan tugas itu semua maka eksistensi guru PAI profesional adalah suatu keniscayaan. Sehingga benar adanya ungkapan bahwa “maju mundurnya suatu bangsa tergantung kualitas dan komitmen gurunya termasuk di dalamnya guru PAI”.  Hal ini pula senada dengan apa yang terjadi di Jepang setelah dijatuhkannya bom atom di kota Hirosima dan Nagasaki. Jepang begitu konsisten dan resfek akan fungsi, peran dan tanggung jawab guru.

Pada posisi inilah guru PAI begitu urgen untuk penyeimbang kecenderungan ilmu pengetahuan yang hedonis materialistik menjadi kecenderungan positif yang agamis dan Islami tanpa melupakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai buah dari modernisasi dan globalisasi.

Guru Profesional

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, guru diartikan orang yang kerjanya mengajar, atau  salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan serta dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan.[3]

Menurut Sardiman (2001) Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun secara klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah.[4]

Selanjutnta menunut UU No.14/2005 Bab I Pasal 1 ayat 1 guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[5]

Dengan demikian dapat ditarik benang merah yang dimaksud dengan guru adalah seseorang yang telah mempunyai kompetensi tertentu untuk mendidik peserta didik sesuai dengan tujuan tertentu dan menurut aturan tertentu yang telah ditentukan.

Selanjutnya professional, berasal dari kata profesi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia profesi berarti suatu bidang pekerjaan yang ingin ditekuni oleh seseorang. Profesi juga dapat diartikan sebagai suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademik yang intensif.[6]

Sedangkan  menurut Syafruddin Nurdin (2002), profesional berasal dari kata profesi yang artinya sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.[7] Selanjutnya profesi juga berarti suatu pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan, keahlian dan persiapan akademik.

Dari beberapa pendapat diatas mengenai pengertian profesi maka dapat disarikan bahwa, profesional berarti suatu pekerjaan yang dilakukan seseorang dan sebagai sumber penghasilan yang membutuhkan suatu keahlian khusus setelah sebelumnya melalui proses latihan dan kursus atau melalui pendidikan akademis yang intensif.

Guru profesional mempunyai makna bahwa orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah Negara dan telah berpenglaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar.[8] Dapat juga dikatakan guru professional adalah orang yang mempunyai kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru profesional haruslah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang luas dibidangnya.

Guru profesional juga harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Seorang guru profesional harus merasa bahwa dirinya “pemilik risalah” dan dia harus menyadari dengan kemuliaannya serta mengamati urgensinya, disamping itu, ia tidak kikir untuk menyampaikan kebaikan dan tidak memandang remeh hal-hal yang bisa menghalangi risalahnya, sungguh kemuliaan seorang guru disebabkan karena tugas-tugasnya. pandangan yang kontinu terhadap risalahnya, pembelaannya terhadap risalahnya, pembelaannya tehadap kebenaran, seruannya untuk menjaga kesucian jiwa dalam hidup, menyucikan hati dari kejahatan dan menjaga kemuliaan misi pendidikan dan membelanya.[9]

Syarat Guru PAI Profesional

Guru yang profesional termasuk guru PAI maka harus memenuhi persyaratan tertentu, sehingga eksistensinya tidak diragukan lagi dan manfaatnya lebih terasa untuk dirinya secara pribadi  dan masyarakat secara umum. Syarat guru profesional ini diantaranya dia harus mempunyai kompetensi :

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik bermakna kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[10]

Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru PAI harus mempunyai kemampuan sedikitnya: 1) Meng-aktualisasikan landasan mengajar,  2) Menguasai ilmu mengajar,  3) Mengenal siswa, 4) Menguasai teori motivasi, 5) Mengenali lingkungan masyarakat, 6) Menguasai penyusunan kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan RPP, 8) Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian (Personal)

Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari.[11] Maksudnya adalah guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu jadi inspirasi bagi siswa.

Dengan demikian fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan teladan dan contoh dalam membimbing, mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motivasi belajar peserta didik.

3. Kompetensi Profesional

Maksudnya adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kopetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Dengan kata lain guru yang memiliki kompetensi ia senantiasa harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik, pengetahuan tentang kurikulum. Berdasarkan hal  di atas, maka banyak kemampuan profesional yang harus dimiliki guru antara lain adalah sebagai berikut.

1.         Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang studi.

2.         Kemampuan mengelola program pembelajaran.

3.         Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah; a) mengatur tata ruang kelas, b) menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.

4.         Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar.

5.         Kemampuan penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut; a) mempelajari konsep, landasan dan asas kependidikan, b) mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial, c) mengenali kemampuan dan karakteristik fisik dan psikologis peserta didik.

6.         Kemampuan menilai prestasi belajar peserta didik.

Dalam setiap pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak dicapai, yaitu:

a)    Prestasi belajar berupa pernyataan dalam bentuk angka dan tingkah laku,

b)   Prestasi mengajar berupa pernyataan lingkungan yang mengamatinya melalui penghargaan atas prestasi yang dicapainya, serta

c)    Keunggulan program yang dibuat guru, karena relevan dengan kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.

7.         Kemampuan memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.

8.         Kemampuan menguasai metode berpikir. Metode dan pendekatan setiap bidang studi berbeda-beda.

9.         Kemampuan meningkatkan dan menjalankan misi profesional.

10.     Kemampuan memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.

11.     Kemampuan memahami karakteristik peserta didik.

12.     Kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah.

13.     Kemampuan memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.

14.     Kemampuan/berani mengambil keputusan.

15.     Kemampuan memahami kurikulum dan perkembangannya.

16.     Kemampuan bekerja berencana dan terprogram.

17.     Kemampuan menggunakan waktu secara tepat.[12] 

 

4.  Kompetensi Sosial

 

Yang dimaksud dengan kompetensi sosial ialah kemampuan guru atau pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.[13]

Maksudnya adalah menunjukan kemampuan berkomunikasi sosial dengan murid-murid maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan lebih luas dengan masyarakat.

Ciri Guru PAI Profesional Dalam Melaksanakan Tugas Keguruan

 

Seorang guru PAI dapatlah dikatakan profesional dimana dalam berkerja menjalankan tugas keguruannya memiliki ciri seperti :

1.    Berkomitmen dalam kepentingan siswa dan pelaksanaan pembelajaran

2.    Menguasai secara mendalam materi dan penggunaan strategi pembelajaran.

3.    Mampu berpikir sistematis dan selalu belajar dari pengalaman, serta mau  merefleksikan diri dan instosfeksi.

4.    Menjadikan proses belajar mengajar menjadi semakin baik

5.    Bertanggung jawab memantau dan mengamati tingkah laku siswa melalui kegiatan evaluasi, mampu membuat program evaluasi analisis, remedial dan melaksanakan bimbingan.[14]

Kesimpulan

Tuntutan peningkatan kualitas pendidikan serta  tuntutan kualitas lulusan pada lembaga pendidikan di Indonesia untuk mengimbangi perubahan dunia yang begitu cepat sebagai konsekwensi dari era globalisasi, teknologi dan informasi, maka kehadiran guru PAI yang profesional adalah suatu keniscayaan.

Secara sederhana guru profesional termasuk guru PAI dapat diartikan seseorang yang memiliki kompetensi  yang telah ditentukan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran secara konsekwen dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara pribadi, sosial, dan yuridis.

Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi guru PAI profesional yang kesemuannya bermuara pada peningkatan kualitas guru PAI dari sisi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial untuk  mencapai tujuan pendidikan nasional.

Ciri guru PAI yang profesional dalam praktek tugas keguruannya senantiasa memenuhi apa yang menjadi standar pendidikan dan berorientasi pada kemajuan peserta didik dan dunia pendidikan pada umumnya serta tercipta suasana dan generasi yang Islami.

DAFTAR PUSTAKA

Depdikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. 2002

Durahman, Standar Kompetensi Guru, Kemenag,  BDK  Bandung. 2010

Purwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta.

Balai Pustaka.1984 hl. 335

PP No 19 tahun 2005 tentang Kompetensi Profesional Guru

Mahmud dan Usumah Quthub, Menjadi Guru yang Dirindukan Bagaimana Menjadi Guru yang memikat dan profesional, Surakarta: Ziyad Visi Media, 2009. hal.35

Oemar Hamalik, Media Pengajaran. Bandung: Alumni IKIP

Rusman, Model-Model Pembelajaran, Jakarta.Rajawali Press. 2010 hal 15

Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta. Rajawali, 2001 hal 123

Syafruddin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Jakarta : Ciputat Pers, 2002 hal. 16.

Team Widya Iswara, Power Point. Balai Diklat Keagamaan Bandung, 2010

UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen.

 

 

 



[1] Rusman, Model-Model Pembelajaran, Jakarta.Rajawali Press. 2010  hal 15

[2] Team Widya Iswara, Power Point. Balai Diklat Keagamaan Bandung,  2010

 

  [3] Purwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.1984 hal 335

  [4] Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta. Rajawali,2001  hal 123

  [5] UU 14/2005 Bab I Pasal 1 ayat 1

[6] Depdikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. 2002

7 Syafruddin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Jakarta : Ciputat Pers, 2002. h.16.

[8] Oemar Hamalik, Media Pengajaran. Bandung: Alumni IKIP

[9] Mahmud dan Usumah Quthub, Menjadi Guru yang Dirindukan Bagaimana Menjadi Guru yang memikat dan profesional,   Surakarta: Ziyad Visi Media, 2009, hal. 35

[10] Rusman, Model-Model Pembelajaran, Jakarta. Rajawali Press. 2010  hal 22

[11] Durahman, Standar Kompetensi Guru, Kemenag,  Balai Diklat Keagamaan Bandung. 2010

[12] Durahman, Standar Kompetensi Guru, Kemenag,  Balai Diklat Keagamaan Bandung. 2010

[13] Rusman, Model-Model Pembelajaran, Jakarta. Rajawali Press. 2010  hal 23

[14]  Rusman, Model-Model Pembelajaran, Jakarta. Rajawali Press. 2010  hal 115

 

 

Share

Post a Comment